Kamis, 19 Maret 2015

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara

Pengertian Bangsa dan Negara serta Hak dan kewajiban Warga Negara

Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.

Definisi bangsa menurut para ahli.

  • Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
  • Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
  • Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat.
  • Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.

Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.


Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia



Hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945 yaitu tercantum di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, dan pasal 31. 1.

Pasal 27 ayat 1 menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 27 ayat 2 menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan  penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3.

Pasal 27 ayat 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 4.

Pasal 28 menetapkan hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat,  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. 5.

Pasal 29 ayat 2 menyebutkan adanya hak kemerdekaan untukmemeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya. 6.

Pasal 30 ayat 1 dalam Perubahan Kedua UUD 1945 menyebutkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemanan negara. 7.

Pasal 31 ayat 1 menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.



Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://www.academia.edu/6709503/Makalah_Hak_dan_Kewajiban_Warga_Negara_Disusun_dalam_rangka_memenuhi_tugas_mata_kuliah_Pendidikan_Kewarganegaraan

0 komentar:

Posting Komentar

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: youremail@gmail.com

Our Team Memebers