#Ilmu Budaya Dasar Tugas

Click Here!

#Ilmu Budaya Dasar Tulisan

Click Here!

#Category 3

Browse More

#Category 4

Browse More

Selasa, 28 November 2017

Analisis Badan Stadarisasi Organisasi

Analisis Badan Standardisasi Nasional (BSN)

ETIKA PROFESI
Badan Standardisasi Nasional (BSN)





Disusun Oleh:
Kelompok                          : 8 (Delapan)
Nama / NPM                      : 1. Abdul Muhamad Endri                       / 30414037
                                             2. Agustini Nurhandayani                       / 30414519
                                             3. Jessica Valentin Pakpahan                  / 35414652
                                             4. Vina Aprilia                                        / 3C414055
                                             5. Wan Taufik                                         / 3C414176
Kelas                                  : 4ID10


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI

2017


Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2014 TENTANG STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN DISAHKAN DI JAKARTA PADA TANGGAL 17 SEPTEMBER 2014, DIUNDANGKAN MELALUI LEMBARAN LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2014 NOMOR 216, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI NOMOR 5584
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,  bertujuan untuk:
1.      meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan , kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi; 
2.     meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup;
3.          meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan luar negeri.
      Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, AFTA (2003) dan APEC (2010/2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).

VISI DAN MISI BADAN STANDARISASI NASIONAL (BSN)
Visi Tahun 2015 - 2019: 
Terwujudnya infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing dan kualitas hidup bangsa.
MISI
Untuk mewujudkan Visi BSN tersebut di atas serta menyelaraskan dengan salah satu misi pembangunan nasional, diperlukan tindakan nyata sesuai dengan tugas dan fungsi BSN, maka misi BSN sebagai berikut :
1.          Merumuskan, menetapkan, dan memelihara Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berkualitas dan bermanfaat bagi pemangku kepentingan.
2.   Mengembangkan dan mengelola Sistem Penerapan Standar, Penilaian Kesesuaian, dan  Ketertelusuran Pengukuran yang handal untuk mendukung implementasi kebijakan nasional
di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
3.      Mengembangkan budaya, kompetensi, dan sistem informasi di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas implementasi Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
4.       Merumuskan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan Kebijakan Nasional, Sistem dan Pedoman di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang efektif untuk mendukung daya saing dan kualitas hidup bangsa.

STRUKTUR ORGANISASI BSN

Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan :
a.              penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
b.             perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
c.              penetapan sistem informasi di bidangnya;
d.             kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
1)   perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional;
2)   perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium;
3)    penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI);
4)   pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya;
5)   penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

BSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø   BSN menyelenggarakan fungsi  :
a.    pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional;
b.    pengkoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN;
c.    pelancaran dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi nasional;
d.   penyelenggaraan kegiatan kerja sama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi ;
e.    penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,  ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Ø   Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a.       koordinasi perencanaan program dan perumusan kebijakan di bidang standardisasi serta kebijakan teknis BSN;
b.      pembinaan dan pelayanan administrasi, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BSN;
c.       koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, pemberian bantuan dan penyuluhan hukum serta pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
d.       pembinaan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, program  kegiatan standardisasi, kerjasama fungsional dan antar lembaga terkait lainnya di lingkungan BSN;
e.       koordinasi dan penyusunan laporan BSN.
Ø   Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a.    pengumpulan data dan informasi untuk penyusunan kebijakan, program dan perencanaan;
b.    penyusunan anggaran rutin dan pembangunan;
c.    perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, serta inventarisasi kekayaan negara;
d.   pelaksanaan pengelolaan keuangan;
e.    pelaksanaan urusan rumah tangga;
f.     pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Ø   Biro Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a.       pelaksanaan analisa, pengkajian, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b.      pelaksanaan dokumentasi dan pemberian informasi hukum; 
c.       pelaksanaan pemberian bantuan dan penyuluhan hukum;
d.      pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan pegawai;
e.       pelaksanaan penataan, evaluasi dan perumusan organisasi dan tata laksana serta pengawasan dan evaluasi manajemen mutu internal;
f.       pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga.
Ø   Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi :
a.         perumusan kebijakan di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang standardisasi;
b.        penyusunan rencana dan program nasional di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang standardisasi;
c.         pembinaan, pengkoordinasian dan penyelenggaraan serta pengendalian kegiatan sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi dalam bidang standardisasi serta penyediaan bahan acuan dan ketertelusuran sistem pengukuran;
d.        penyiapan rumusan penetapan, pembinaan, pemeliharaan dan tata cara kalibrasi standar nasional untuk satuan ukuran;
e.         penetapan dan pelaksanaan koordinasi laboratorium uji standar dan laboratorium metrologi selaku laboratorium acuan;
f.         pembinaan dan penyelenggaraan kerjasama dengan badan-badan nasional dan internasional di bidang sistem penerapan standar, akreditasi dan sertifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø   Pusat Sistem Penerapan Standar menyelenggarakan fungsi :
a.       penyiapan rumusan kebijakan di bidang sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
b.      pembinaan dan koordinasi program pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan serta pembinaan prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
c.       pelaksanaan urusan sistem pemberlakuan standar dan penanganan pengaduan;
d.      pelaksanaan urusan sistem prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu;
e.       pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sistem pemberlakuan standar, penanganan pengaduan serta prasarana penerapan standar dan sistem jaminan mutu.
Ø   Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi menyelenggarakan fungsi :
a.         penyiapan rumusan kebijakan di bidang sistem akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
b.        pembinaan dan koordinasi program di bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
c.         pelaksanaan kerjasama akreditasi baik nasional, bilateral maupun international di bidang standardisasi; 
d.        pelaksanaan Komite Akreditasi Nasional di bidang akreditasi lembaga sertifikasi dan lembaga pelatihan;
e.         pelaksanaan evaluasi sistem akreditasi dan sertifikasi di bidang standardisasi serta penerapannya.
Ø   Pusat Penelitian dan Pengembangan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.         penyiapan rumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan;
b.        pembinaan dan koordinasi program di bidang penelitian dan pengembangan;
c.         pelaksanaan penelitian dan pengembangan standardisasi;
d.        penyusunan program dan tata operasional penelitian dan pengembangan;
e.         pelaksanaan kerjasama di bidang penelitian dan pengembangan;
f.         pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penelitian dan pengembangan.
Ø   Pusat Perumusan Standar menyelenggarakan fungsi :
a.         penyiapan rumusan kebijakan di bidang perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia;
b.        pembinaan dan pengembangan sistem perumusan Standar Nasional Indonesia;
c.         perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia;
d.        pelaksanaan evaluasi perumusan dan revisi Standar Nasional Indonesia.
Ø   Pusat Kerjasama Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.         penyiapan rumusan kebijakan di bidang kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan kegiatan notifikasi;
b.         perencanaan program di bidang kerjasama teknis perdagangan, kelembagaan standardisasi dan kegiatan notifikasi;
c.         pembinaan, pengkoordinasian dan pelaksanaan pelayanan, dan evaluasi di bidang kerjasama teknis perdagangan, kegiatan Panitia Nasional dan Kelompok Kerja serta kegiatan notifikasi;
d.        pelaksanaan kerjasama di bidang kelembagaan standardisasi lintas sektoral dan daerah;
e.         pelaksanaan urusan pengelolaan keanggotaan Indonesia dalam organisasi standardisasi dan kerjasama  dengan badan standardisasi di tingkat bilateral, regional maupun internasional;
f.         pelaksanaan pengembangan sistem, mekanisme serta prosedur untuk bidang notifikasi dan kerjasama teknis perdagangan, kerjasama standardisasi internasional dan kerjasama standardisasi dalam negeri.
Ø   Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.       perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan  pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi, serta pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang standardisasi dan jaminan mutu;
b.      penyusunan rencana dan program nasional di bidang pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi, pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang  standardisasi dan jaminan mutu;
c.       pemantauan, pembinaan, pengkoordinasian, penyeleng-garaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya informasi dan dokumentasi, pembinaan sistem dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, promosi dan pemasyarakatan bidang standardisasi dan jaminan mutu;
d.      penyelenggaraan kegiatan informasi dan dokumentasi standardisasi;
e.       penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pemasyara-katan standardisasi.
Ø   Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.       Penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem komunikasi data dan jaringan informasi standardisasi, dokumentasi dan perpustakaan pendayagunaan informasi standardisasi; 
b.      penyusunan rencana dan program pengembangan sistem komunikasi data dan jaringan informasi, dokumentasi dan perpustakaan, serta pendayagunaan informasi standardisasi;
c.       pengembangan sistem komunikasi data dan sistem jaringan informasi standardisasi;
d.      pelaksanaan dokumentasi dan perpustakaan standardisasi; 
e.       pendayagunaan informasi standardisasi, dan pemberian layanan informasi standardisasi.
Ø   Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi menyelenggarakan fungsi :
a.         perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan, serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu;
b.        penyusunan rencana dan program, pembinaan dan koordinasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu;
c.         pelaksanaan kerjasama di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi dan jaminan mutu;
d.        pelaksanaan dan pelayanan jasa pendidikan dan pelatihan standardisasi dan jaminan mutu;
e.         pelaksanaan pemasyarakatan standardisasi dan jaminan mutu.
f.         pelaksanaan evaluasi dalam pendidikan dan pelatihan serta pemasyarakatan di bidang standardisasi  dan  jaminan mutu.

LOGO BSN
BSN: merupakan singkatan dari Badan Standardisasi Nasional 
Warna Biru BSN: melambangkan warna atmosfer dan samudera dunia dengan standardisasi sebagai barometer kehidupan, ekonomi, industri dan perdagangan. Warna Biru melambangkan Kepercayaan, Konservatif, Keamanan, Teknologi, Kebersihan, Keteraturan yang sesuai dengan asas standardisasi dimana standar harus memiliki sifat dapat dipercaya. Unsur teknologi juga berperan dalam standardisasi sehingga mampu memberikan jaminan keamanan. BSN harus mampu mengembangkan SNI yang harmonis dengan standar regional dan internasional sehingga memiliki asas keberterimaan yang tinggi. Dengan demikian dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Perisai hijau: Warna hijau memiliki makna sebagai keseimbangan dan persahabatan. Keberadaan BSN harus bisa menjadi impartial, independent dan transparan diantara kepentingan industri dan konsumen. BSN diharapkan menjadi jembatan penghubung diantara pemangku kepentingan sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Dengan SNI diharapkan dapat melindungi industri, perekonomian dan perdagangan Indonesia sehingga industri baik skala menengah dan besar maupun UMKM di Indonesia dapat berkembang dan bersaing di pasar global dan melindungi produksi dalam negeri dari ancaman produk/ jasa sub standar dari luar negeri sesuai dengan perjanjian TBT-WTO.
Titik merah: Bila dipadukan dengan bagian kaki kanan huruf ”N” mempunyai arti huruf ”i”, yang berarti Indonesia. Bila huruf ”S” dan ”N” serta biang merah dipadukan mempunyai akronim ”SNI”, sebagai produk BSN. Warna merah memiliki arti kekuatan/ energi sehingga di harapkan BSN bisa menjadi wakil Indonesia yang memiliki kekuatan dan energi yang kuat untuk melindungi kepentingan Indonesia khususnya di bidang standardisasi di forum internasional.
Secara keseluruhan logo BSN menggambarkan obyek lokomotif yang bergerak maju. BSN diharapkan menjadi lokomotif penggerak untuk menarik industri, perekonomian dan perdagangan sebagai gerbong untuk bersaing di pasar global dan menjadikan SNI sebagai barometer transaksi perdagangan di Indonesia dan internasional. BSN menjadi yang terdepan dalam bidang standardisasi di Indonesia.
Logo ini didesain oleh Teguh Budiono, seorang pegawai Badan Standardisasi Nasional

KEGIATAN BSN
Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan Badan Standardisasi Nasional (BSN):
1.        Mengadakan kerjasama dengan standardisasi ASEAN yang menangani harmonisasi standar dan kesepakatan saling pengakuan untuk fasilitas perdagangan ASEAN dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan menghadiri sidang ASEAN Consultative Committee for Standards and Quality (ACCSQ) Working Group 1 (WG1) on Standards Harmonization and Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang ke-39 di Manila, Filipina, pada tanggal 2 - 3 November 2017.
2.        Mengahadiri sidang ke-11 ACCSQ Working Group 1 on Standard and MRA untuk melakukan harmonisasi standar untuk sektor produk berbasis kayu pada tanggal 31 Oktober 2017.
3.        Mengisi seminar sehari tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam Era Globalisasi dan Perdagangan Bebas di Belanda pada tanggal 23 September 2017.
4.        Berparrisipasi pada pelaksanaan Sidang ISO/DEVCO ke  51 yang merupakan bagian dari rangkaian sidang ISO General Assembly. Plenary Meeting 51st ISO/DEVCO yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2017 merupakan forum pertemuan anggota ISO dari Negara berkembang.  Delegasi Indonesia pada Sidang DEVCO ke 51 ini dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc selaku Kepala BSN, didampingi oleh Dr. Ir. Puji Winarni M.A, Sekretaris Utama BSN, Ir. Erniningsih Haryadi, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Bambang Eka Satria S.T., M.K.K.K, Kasie Penyiapan dan Penerapan Standardisasi Hilir Migas Kementerian ESDM dan Titis W. Riyanto S.T Analis Kerjasama Multilateral dan Internasional, BSN.
5.        Berpartisipasi dalam Trade for Sustainable Development (T4SD) Forum dan UNCTAD/UNFSS Conference on Voluntary Sustainability Standards (VSS).
6.        Menjadi tuan rumah sidang pleno ke-33 ISO/TC 176 Quality Management and Quality Assurance di Bali pada tanggal 11 September 2017.
7.        Menyelenggarakan proyek Promoting Industrial Energy Effeciency Through System Optimization and Energy Management Standard yang bekerjasama dengan United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berlangsung selama 5 tahun yakni dimulai sejak tahun 2012 dan berakhir tahun 2017. Kegiatan utama proyek ini mencakup promosi sistem manajemen energi berbasis SNI ISO 50001 “Energy Management System (ENMs)” yang terintegrasi dengan implementasi optimasi sistem boiler, pompa dan kompresor di industri sebagai upaya penghematan konsumsi energi dan pengurangangas karbondioksida.
8.        Menjadi tuan rumah bagi penyelenggaraan rangkaian kegiatan The 2nd Plenary Meeting ISO/TC 296 Bamboo and Rattan pada tanggal 22 – 24 Agustus 2017 di Jakarta. Pertemuan ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta dari berbagai negara anggota International Organization for Standardization/ISO diantaranya China, Ethopia, Ghana, Indonesia, Malaysia, Nepal, Belanda, Nigeria, Filipina, serta Urganda. Organisasi Bambu dan Rotan Internasional yang berkantor di Beijing China, International Network for Bamboo and Rotan/Inbar juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
9.        Menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertema “Penerapan SNI di Daerah Sebagai Roda Penggerak UMKM untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi” untuk memperingati Hari Standar Dunia (14 Oktober) dan Bulan Mutu Nasional (10 November mendatang). Ini adalah yang pertama kalinya kegiatan tersebut diselenggarakan di daerah, yang mana pada tahun-tahun sebelumnya diselenggarakan di Jakarta. Peringatan Bulan Mutu Nasional juga diselaraskan dengan peringatan HUT ke-348 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dua belas (12) rangkaian kegiatan Bulan Mutu Nasional (BMN) tersebut diselenggarakan pada tanggal 24 – 26 Oktober di Grand Clarion Convention, Kota Makassar. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir.
10.    Menyelenggarakan Talkshow Success Story UMKM Penerap SNI: “Manfaat Penerapan SNI bagi UMKM”  pada Kamis (26/10/2017) di Makassar, Sulawesi Selatan.

    Berikut ini adalah Makalah Mengenai Analisis Organisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang dapat diunduh sini

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: youremail@gmail.com

Our Team Memebers