Hukum industri adalah cabang dari Undang-Undang yang
berhubungan dengan tiga setentitas berbeda namun saling berkaitan dengan aspek
hukum. Antara lain; Industri,Tenaga Kerja, dan Badan Pemerintahan. Dengan kata
lain, ketiga entitas industri tersebutseyogyanya dapat diatur melalui
kententuan-ketentuan hukum.Perindustrian di Indonesia diatur dan dijelaskan
oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun1984. Dalam Undang-Undang tersebut, yang
dimaksud dengan perindustrian adalahtatanan dan segala kegiatan yang bertalian
dengan kegiatan industri, sedangkan definisiindustri adalah kegiatan ekonomi
yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barangsetengah jadi, dan atau barang
jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Sampai sekarang,
di Indonesia belum ada perubahan tentang Undang-Undang perindustrian ini.Selain
Undang-Undang tentang perindustrian, di Indonesia juga memiliki Undang-Undang
tentang ketenagakerjaan. Ketenagakerjaan di Indonesia diatur dan dijelaskanoleh
Undang-Undang nomor 13 tahun 2003. Dalam Undang-Undang tersebut, yangdimaksud
dengan ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenagakerja
pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja, sedangkan tenaga kerjaadalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang danatau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat
Hukum menurut Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai
hukum.
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa
tentram.
Karena masyarakat menghendakinya.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah
barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan
hukum tata ruang
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’
ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam
UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan
perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok
tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan
baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi
yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam
tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan
pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari
swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat
membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna
masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak
demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar
8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat
yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif
tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas
lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat
pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada
setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan
jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenisindustri yakni :
industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional
dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar
dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih
besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara
industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib
memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan
pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun
1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan
industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang
berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur
dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri
serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan
bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat
guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu
dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5
tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk
industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu
perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan
maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang
perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan
dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat
yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah
untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan
sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini
diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta
pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan
penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh
proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap
industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng
gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan
usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5
tahun1984 )
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun
1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan
u. no.5 tahun 1984. (****)
Sistem Hukum Industri dan Perkembangannya dalam
sistem hukum global
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat
luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir
berikut :
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di
bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan
hukum tata ruang
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’
ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di
industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang
merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara
yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia
harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya. Beberapa
system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO
mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada
ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai
objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan
penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan
nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem
hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan
peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Muara daripada
perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system,
sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata
lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan
tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi
komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan
tata dunia baru tersebut.
Konsep dasar Undang-undang Penataan Ruang
Penataan ruang di Indonesia diatur dalam
Undang-undang. Undang-undang itu berkembang secara dinamis untuk menyesuaikan
dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Undang-undang tata ruang berkembang
secara dinamis.Undang-undang tata ruang nomor 24 tahun 1992 merupakan pengganti
dari Ordonansi Pembentukan Kota (Stadvormingsordonantie Staatblad Tahun 1948
Nomor 168, keputusan letnan Gubernur jenderal tanggal 23 Juli 1948 no. 13).[1] Kemudian
dengan Undang-undang nomor 26 tahun 2007, undang-undang tata ruang diperbaharui
kembali.Pertimbangan yang mendasar terkait dengan Undang-undang Penataan Ruang
adalah :
bahwa ruang wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merupakan negara kepulauan berciri Nusantara, baik sebagai
kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk
ruang di dalam bumi, maupun sebagai sumber daya, perlu ditingkatkan upaya
pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna, dan berhasil guna dengan
berpedoman pada kaidah penataan ruang sehingga kualitas ruang wilayah nasional
dapat terjaga keberlanjutannya demi terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan
sosial sesuai dengan landasan konstitusional Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perkembangan situasi dan
kondisi nasional dan internasional menuntut penegakan prinsip keterpaduan,
keberlanjutan, demokrasi, kepastian hukum, dan keadilan dalam rangka
penyelenggaraa penataan ruang yang baik sesuai dengan landasan idiil
Pancasila;c. bahwa untuk memperkukuh Ketahanan Nasional berdasarkan
Wawasan Nusantara dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan
kewenangan semakin besar kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan
penataan ruang, maka kewenangan tersebut perlu diatur demi menjaga keserasian
dan keterpaduan antardaerah dan antara pusat dan daerah agar tidak menimbulkan
kesenjangan antar daerah;d. bahwa keberadaan ruang yang
terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan
ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan,
efektif, dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif, dan
berkelanjutan;e. bahwa secara
geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia berada pada kawasan rawan bencana
sehingga diperlukan penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya
meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan;Tata ruang
dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola
ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan
sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah
yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk
fungsi budi daya.Adapun kawasan-kawasan peruntukan tata ruang dibedakan dengan
kawasan lindung, kawasan budi daya, kawasan perdesaan, kawasan agropolitan,
kawasan perkotaan, kawasan metropolitan, kawasan megapolitan, kawasan strategis
nasional – provinsi – dan kabupaten kota.Dengan adanya pengaturan yang
terstruktur seperti itu diharapkan kualitas lingkungan tetap terjaga baik untuk
kepentingan generasi yang sekarang maupun yang akan datang. . Industri
dalam Sistem Perdagangan Bebas Sistem Perdagangan Dunia dewasa ini diatur
dalam mekanisme WTO (World TradeOrganization). Organisasi Perdagangan
Dunia (bahasa Inggris: WTO, World Trade
Organization) adalah organisasi internasional yang
mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan “aturan perdagangan” di antara
anggotanya (WTO, 2004a). Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk
menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang
Dunia II untuk meniadakanhambatan perdagangan internasional.
Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar
dan memperluasnya.Dalam penetapan standar industri, prinsip-prinsip WTO adalah
: • transparency, • non-discrimination, • mutual
recognition, • equivalence and • harmonizationPenetapan
standar dalam industri diperlukan untuk : • Meningkatkan
perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat
lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian
fungsi lingkungan hidup; • Membantu
kelancaran perdagangan; • Mewujudkan
persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.Organisasi yang berkecimpung
dalam standardisasi ada yang bersifat lokal, nasional dan regional dan global.
Badan standar di dunia yang paling luas dikenal adalah Organisasi
Internasional untuk Standardisasi(International Organization for
Standardization (ISO atau Iso)) adalah badan penetap standar
internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standar nasional setiap
negara. Kesadaran lingkungan global menghasilkan kesadaran sukarela para
pelaku industri untuk tidak hanya sekedar mendapatkan ISO tetapi juga bergerak
ke arah ecolabelling. “Ecolabelling” is a voluntary method of
environmental performance certification and labelling that is practised around
the world. An “ecolabel” is a label which identifies overall environmental
preference of a product or service within a specific product/service category
based on life cycle considerations. In contrast to “green” symbols or claim
statements developed by manufacturers and service providers, an ecolabel is
awarded by an impartial third-party in relation to certain products or services
that are independently determined to meet environmental leadership criteria.
ISO menggolongkan Voluntary Environmental
Performance Labelling – ke dalam tiga type sebagai berikut :
• Type I – a
voluntary, multiple-criteria based, third party program that awards a license
that authorizes the use of environmental labels on products
indicating overall environmental preferability of a product within a
particular product category based on life cycle considerations
• Type II —
informative environmental self-declaration claims
• Type III —
voluntary programs that provide quantified environmental data of a
product, under pre-set categories of parameters set by a qualified third
party and based on life cycle assessment, and verified by that or another
qualified third party
Dalam tahun 1995 didirikan GATS yaitu yang merupakan
traktat dari WTO berdasarkan negosiasi Putaran Uruguay. GATS mencakup semua
sektor dan kegiatan jasa kecuali jasa Pemerintah.Perkembangan dan kecenderungan
ini menunjukkan bahwa globalisasi dan liberalisasi telah menjadi kenyataan dan
keniscayaan yang dihadapi negara-negara di dunia saat ini. Globalisasi tersebut
merupakan konsekuensi dari :
Integrasi ekonomi ke dalam perekonomian dunia
Liberalisasi perdagangan secara berkelanjutan dalam
kerangka multilateral, regional dan bilateral
Namun demikian, untuk memberi kesiapan kepada
negara-negara yang masih sedang berkembang, diusahakan agar :
Liberalisasi dilaksanakan secara bertahap
Mengacu kepada tujuan kebijakan nasional
Pelaksanaannya secara berkelanjutan melalui
perundingan-perundingan untuk menghasilkan dan mengikat komitmen
Memperhatikan tingkat perkembangan pembangunan tiap
negara.