Selasa, 28 November 2017

ISO 9000,14000 dan HAKI

1. ISO 9000,14000 serta Perusahaan yang terdaftar

Masyarakat Eropa (ME) telah mengembangkan standar mutu yang disebut ISO 9000, ISO 9001, ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Fokus dari standar Masyarakat Eropa ini adalah untuk mendorong pembentukan prosedur manajemen yang baku bagi perusahaan yang berbisnis di wilayah Eropa.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan seri ISO 9000 ini menjadi perhatian, diantaranya :
Standar ini mulai diterima di dunia.
Standar ini kini diterapkan pada beberapa produk yang diproduksi atau yang diimpor oleh Masyrakat Eropa.
Penyesuaian pada standar diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi produk.
Bahkan perusahaan – perusahaan Amerika yang kecil, seperti New York’s Rice craft, mulai menyadari nilai dari sertifikasi ISO 9000. Distributor parts (bagian-bagian produk) yang merupakan perusahaan keluarga ini melihat implikasi strategis pelaksanaan aturan-aturan  ISO 9000 yang pelik. Sebagai contoh, Rice baru-baru ini mendapatkan kontrak US$ 3 juta dengan American Airlines, yang membuktikan bahwa American Airlines merasa terkesan karena perusahaan kecil seperti Rice dapat memenuhi standar internasional.
Adapun tujuan dari konsep ISO 9000 ini adalah meningkatkan kualitas dengan memberikan panduan pada institusi atau organisai dengan kriteria yang dapat mereka pergunakan untuk menetapkan dan mengukur sistem kualitas.
Standar ISO 9000 terbagi menjadi lima bagian, diantaranya adalah :
·         ISO 9000 (Selection and Use), Standar manajemen kualitas dan penjaminan kualitas, di mana pada ISO ini dipandu untuk pemelihan dan penggunaan standar. Standar ISO 9000 berisi pedoman yang digunakan bersama dengan keempat standar lainnya.
·         ISO 9001 (Design/Development, Production Instalation and Servicing), Sistem kualitas, di mana pada ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas dalam perancangan/ pengembangan, produksi, instalasi, dan pelayanan jasa.
·         ISO 9002 (Production and Instalation), ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas untuk produksi dan instalasi. Model ini lebih lunak daripada ISO 9001 dan biasanya digunakan oleh perusahaan manufaktur yang umum, dimana spesifikasi produk telah dirancang dan ditetapkan dengan pasti.
·         ISO 9003 (Final Inspection and Test), ISO  ini berisikan penjaminan kualitas dalam inspeksi akhir dan pengujian. Model ini sangat terbatas dan sedikit digunakan. Standar ini sesuai untuk organisasi yang ingin membuktikan  inspeksi dan penguji prosedur dan kebijakannya.
·         ISO 9004 (Management and System Guidelines), Elemen- elemen dalam manajemen kualitas dan sistem kualitas. ISO ini memberiklan pengertian mengenai berbagai elemen yang termasuk kedalam sistem kualitas dan juga struktur yang juga diharapkan dalam sistem tersebut. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah perusahaan dengan adanya sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan tersebut.
Meningkatkan kredibilitas perusahaan serta kepercayaan pelanggan dengan menerapkan sistem manajemen mutu, sebuah perusahaan akan dapat menjamin kredibilitas mereka. Yang dimaksud kredibilitas di sini adalah kendali proses dan prosedur sebuah perusahaan dimana memastikan apabila terdapat sesuatu yang tidak beres maka antisipasi akan dilakukan dengan cepat. Pada akhirnya kredibilitas ini akan menghasilkan nilai positif dalam kepuasan pelanggan.
Jaminan atas kualitas dengan standar internasional untuk mendapatkan Standardisasi ISO sebuah perusahaan harus melalui sebuah siklus pasti yang dikenal dengan PDCA yakni identifikasi, analisa, dan eksekusi sebuah penyelesaian masalah untuk menjamin mutu internasional. Siklus atau prinsip ini adalah prinsip internasional yang juga diterapkan di segala jenis industri.
Standar ISO akan memungkinkan suatu perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen khusus yang membantu mereka untuk mengetahui kinerja perusahaan secara menyeluruh. Jika ada indikasi bahwa produk akan gagal atau kinerja perusahaan menurun maka antisipasi akan segera dilakukan. Hal itu juga secara tidak langsung berarti mencegah kemungkinan pemborosan anggaran terkait produk atau kinerja yang buruk tersebut.
Mengoptimalkan kinerja karyawan kembali, kepada prinsip manajemen mutu, semua prinsip tersebut ditetapkan untuk dapat diikuti oleh seluruh karyawan dari level staff hingga level eksekutif dalam sebuah perusahaan. Hal ini akan memacu para karyawan untuk dapat menjaga kualitas, efisiensi, serta produktivitas mereka dalam standar ISO yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meningkatkan image perusahaan salah satu keuntungan paling jelas dari perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO adalah tentunya image atau brand perusahaan akan menjadi jauh lebih positif. Standar baru ini dapat memberikan beberapa keuntungan terbentuknya citra perusahaan yang positif pada masyarakat dan menurunnya kemungkinan terjadinya pertanggungjawaban atas produk yang dihasilkan. Pendekatan sistematis yang baik dalam rangka pencegahan polusi melalui minimisasi dampak ekologis produk dan kegiatan produksi. Standar ini, atau beberapa variasi dari standar ini, kemungkinan besar akan diterima oleh seluruh dunia.
ISO 14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang disusun untuk membantu organisasi untuk:
meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan, seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
mematuhi peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi lingkungan yang berlaku;
memperbaiki hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO 14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri. Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan (Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.

Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut ini adalah:
1.        PT KMI Wire and Cable Tbk
2.        PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.        PT Komatsu Indonesia
4.        PT Bakrie Metal Industries
5.        PT Semen Tonasa


2. UU No. 19 dan beri contoh kasus pelanggaran HAKI

 Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·         Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
·         Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
·         Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
·         dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
·         Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
·         Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
·         Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
·         Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
·         Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
·         Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
·         Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
·         Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
·         Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
·         Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
·         Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
·         Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Contoh pelanggaran HAKI : Kisruh Pecipta Lagu ‘Butiran Debu’
 Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan  lagu tersebut.Tapibelakangan, Farhat Abbas muncul dan  mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun,  vokalis Rumors, Rija Abbas  mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres  Jakarta  Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.

3. Daftar HAKI

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1.        Pemohon paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.        Dirjen HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan paten.
3.        Pengumuman berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau tidak dari masyarakat.
4.        Jika tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut :
1.        Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.        Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa.
3.        Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·         Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim.
4.        Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut :Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·         Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
·         Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas;
·         Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
·         Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis;
·         Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm;
·         Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·         Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·         Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

Sumber :
https://jakfarsegaf.wordpress.com/2013/02/20/quality-assurance-iso-9000-dan-iso-14000/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta

Sabtu, 04 November 2017

Etika Profesi - Penulisan (2)

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus. Penelitian dilaksanakan di SMK Negeri 1 Purwosari. Adapun fokus penelitian adalah alasan penerapan ISO, implementasi dalam pembelajaran, hambatan, dan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan ISO 9001:2008.
Hasil penelitian menunjukkan
(1) alasan penerapan ISO adalah agar sekolah dipercaya masyarakat, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan mutu lulusan;
(2) implementasi dalam pembelajaran mengacu pada konsep PDCA ke dalam sistem manajemen mutu ISO;
(3) hambatan implementasi ISO adalah tingkat kesadaran guru terhadap ISO yang rendah;
(4) upaya mengatasi hambatan adalah membangun komitmen bersama, sosialisasi, supervisi, dan melakukan usaha pencegahan.
Berdasarkan serangkaian observasi, wawancara, studi dokumen, dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
(1) Alasan implementasi QMS ISO 9001:2008 di SMK Negeri 1 Purwosari yaitu: investasi jangka panjang, bahwa dengan penerapan ISO diharapkan sekolah bisa dipercaya oleh masyarakat dan DU/DI serta dapat meningkatkan daya saing di dunia pendidikan, meningkatkan mutu tamatan, pemuasan harapan customer, dan bagian dari kebijakan Dikmenjur;
(2) Implementasi ISO 9001: 2008 pada pembelajaran produktif Program Keahlian Teknik Mesin dan Teknik Otomotif mengacu pada konsep PDCA ke dalam sistem manajemen mutu ISO. Plan pada pembelajaran produktif Program Keahlian Teknik Mesin dan Otomotif merupakan kegiatan perencanaan pembelajaran mulai dari tinjauan silabus, perangkat pembelajaran yang meliputi pembagian tugas mengajar, jadual, RPP, jobsheet, modul, daftar presensi, daftar nilai, dan agenda pembelajaran. Do pada pembelajaran produktif merupakan kegiatan melaksanakan apa yang telah direncanakan, kemudian melakukan perekaman terhadap proses pembelajaran yang dilaksanakan. Check pada pembelajaran produktif merupakan kegiatan analisis terhadap nilai hasil belajar dan analisis tanggapan pelanggan. Untuk menjamin kesesuaian antara sistem manajemen mutu terhadap proses (plan, do, check) pembelajaran produktif dilakukan dengan audit mutu internal. Act pada pembelajaran produktif merupakan tindak lanjut dari hasil analisis terhadap evaluasi pembelajaran, tanggapan pelanggan, dan audit mutu internal;
(3) Hambatan implementasi ISO 9001:2008 pada pembelajaran produktif meliputi tingkat kesadaran guru-guru produktif terhadap ISO rendah, sebagian guru-guru produktif kurang konsisten, dan sebagian guru-guru produktif kurang taat asas. Sikap kurang konsisten dalam pembelajaran produktif dilakukan guru dalam bentuk tidak selalu melakukan proses secara kontinyu. Sedangkan sikap kurang taat asas dilakukan guru produktif dalam bentuk tidak melakukan proses sesuai prosedur yang ada melainkan membuat prosedur sendiri;
(4) Upaya mengatasi hambatan implementasi ISO 9001:2008 pada pembelajaran produktif Program Keahlian Teknik Mesin dan Otomotif meliputi membangun komitmen bersama, sosialisasi dalam rangka awareness, supervisi, dan melakukan usaha pencegahan (preventif action).

Sosialisasi dalam rangka menumbuhkan kesadaran (awareness) tentang ISO merupakan salah satu cara mengatasi hambatan implementasi ISO pada pembelajaran produktif. Awareness dilakukan dengan pelatihan tentang ISO maupun sosisalisasi prosedur pembelajaran yang baru kepada guru-guru produktif. Supervisi dilakukan kepala sekolah dengan cara pengamatan terhadap dokumen pembelajaran, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran, serta pengamatan langsung proses pembelajaran guru produktif pada saat mengelola pembelajaran. Usaha preventif (preventif action) yang dilakukan adalah usaha yang dilakukan dengan cara menganalisis sejak awal kemungkinan terjadinya ketidaksuaian baik dalam proses pembelajaran maupun pelaksanaan sistem manajemen mutu. 

Sumber:
http://journal.um.ac.id/index.php/teknologi-kejuruan/article/viewFile/3142/636

Senin, 16 Oktober 2017

Penulisan Etika Profesi

1. Apakah kepakaran dari seorang sarjana teknik industri?
 Kepakaran dari seorang sarjana teknik industri ialah mampu membuat kesinergisan antara beberapa elemen dalam suatu sistem, kemudian mampu mengendalikan dan memahami elemen-elemen yang ada. Seorang sarjana teknik industri juga sebisa mungkin mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang baru, karena seorang sarjana teknik industri tidak hanya mampu mengendalikan dan memahami elemen yang ada, melainkan mampu mengoptimalkan, mengatur, dan memecahkan masalah dari beberapa hal-hal yang terjadi dalam lingkungan sehari-hari atau menjadi seorang “problem solver” karena seorang sarjana teknik industri juga dituntut untuk memecahkan masalah yang ada dengan menggunakan metode-metode yang dimiliki selama ini. Seorang sarjana teknik industri tidak hanya menjadi seorang “problem solver” di lingkungan sehari-hari, melainkan di lingkungan pekerjaan seperti mengatur pemesanan kembali bahan baku, mengatur tata letak sebuah pabrik, mengatur peramalan produksi pada sebuah perusahaan, mengatur persediaan dalam gudang, atau mengatur manajemen yang ada dalam lingkungan pekerjaan.
Teknik industri merupakan salah satu cabang dari ilmu teknik yang berhubungan dengan pengembangan, perbaikan dan implementasi. Teknik industri memiliki 3 keahlian, yaitu dalam bidang sistem manufaktur, manajemen industri, sistem industri dan tekno ekonomi. Keahlian sistem manufaktur dipergunakan oleh sarjana teknik industri untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan efisiensi sistem, ilmu yang digunakan dalam melakukannya adalah sistem produksi, perencanaan dan pengendalian produksi, perencangan tata letak fasilitas, ergonomi dan permodelan sistem. 
Keahlian yang kedua yaitu manajemen industri dipergunakan oleh sarjana teknik industri untuk meningkatkan sistem usaha melalui fungsi dan proses manajemen yang bertumpu pada keunggulan sumber daya manusia, ilmu yang digunakan dalam melakukannya adalah ekonomi teknik, manajemen pemasaran, manajemen keputusan, dan manajemen kualitas. Keahlian yang ketiga adalah sistem industri dan tekno ekonomi dipergunakan oleh sarjana teknik industri untuk peningkatan daya saing sistem, ilmu yang digunakan dalam melakukannya adalah risert operasi, statistika industri, sistem logistik, dan logika pemrogaman. Berdasarkan ketiga kepakaran tersebut seorang sarjana teknik industri dapat bertahan dalam menghadapi pasar global, karena sarjana teknik industri telah memiliki bekal yang cukup dan dapat memasuki dalam segala bidang.

2.      Tuliskan karakter-karakter tidak beretika menurut pendapat kalian dalam kehidupan sehari-hari (beri 3 contoh dan analisa) !
a.  Pendendam
Orang yang pendendam akan susah untuk memaafkan terlebih melupakan kesalahan orang lain. Hal tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi hubungan dengan orang di sekitarnya.
b. Egois
Seorang dengan karakter egois cenderung mengutamakan kepentingan dirinya sendiri di atas kepentingan orang lain dan selalu menganggap dirinya yang paling benar.
c.  Sombong
Kesombongan adalah hal yang paling dibenci dalam lingkungan masyarakat. Seseorang yang sombong selalu merasa dirinya paling hebat sehingga dengan sengaja sering melontarkan atau melakukan tindakan yang dapat merendahkan dan menyinggung orang lain.
d. Tempramental
Orang dengan karakter tempramental cenderung akan dengan mudah menghujat dan menyalahkan orang lain dengan cara yang tidak beretika seperti membentak, memaki ataupun berlaku kasar dan lain-lain.
e. Iri hati
Seseorang yang iri hati tidak akan senang jika melihat orang lain senang dan justru akan senang jika orang lain sedang mengalami kesusahan. Sehingga tanpa disadari orang yang iri hati akan melakukan berbagai cara untuk selalu menjadi “lebih” dibandingkan dengan orang lain.
f. Merokok
Hal ini yang biasa sering ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, pada dasarnya memang benar setiap orang memiliki hak untuk melakukan apa saja yang mereka inginkan asalkan masih dalam batas kewajaran, tetapi apabila melakukan tindakan seperti merokok pada ruang tertutup atau tempat-tempat yang kurang terbuka, hal itu perlu ditegur walaupun sudah ada display yang bertuliskan “Dilarang Merokok”, karena tidak semua orang itu merokok, asap yang dihirup oleh orang-orang yang pasif dalam merokok tentunya dapat mengendap di dalam tubuh akibatnya akan jauh lebih besar 2 kali lipat daripada mereka yang aktif merokok.
g. Memotong pembicaraan
Memotong pembicaraan merupakan hal yang kurang menyenangkan untuk diterima dalam lingkungan sehari-hari, setiap orang itu berhak untuk menyampaikan pendapat mereka tentang sesuatu hal, apapun itu. Hal ini merupakan sikap yang harus dihindari, seharusnya beri mereka kesempatan untuk berbicara sampai selesai baru kita bisa memberi pendapat terhadap pembicaraan tersebut, bukan dengan memotong pembicaraan.

3.    Tuliskan karakter tidak beretika professional dalam bekerja minimal 3 dan analisis.
a. Karyawan, ketika diberikan pekerjaan, karyawan tidak mengerjakan tugasnya dengan benar sehingga tugas yang seharusnya  dapat diselesaikan dalam satu hari akan menjadi 2 hari sehingga perusahaan merugi waktu dan uang untuk membayar gaji pegawai tersebut.
b. Jurnalis yang membuat berita secara tidak netral dengan memihak pada satu figur, golongan atau kalangan tertentu.
c. Dokter yang melakukan mal praktek kepada pasiennya.
d. Seorang petinggi negara yang telah berjanji untuk mengabdi kepada rakyat namun malah melakukan korupsi yang memakan uang rakyat.
e. Hakim yang rela disuap untuk meringankan atau menghilangkan hukuman untuk tersangka dalam suatu kasus kejahatan.
f.  Pengajar yang melakukan tindakan kekerasan kepada anak didiknya. 


Etika Profesi

PENGERTIAN ETIKA

Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia

PENGERTIAN PROFESI

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

PROFESIONALISME

Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya

CIRI KHAS PROFESI

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
Suatu teknik intelektual
Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
Pengakuan sebagai profesi
Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
Hubungan yang erat dengan profesi lain


TUJUAN KODE ETIKA PROFESI

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:

Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya

PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
 – Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi



http://ega.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/34337/etika+-profesi-asep+saepudin.pdf

Jumat, 28 April 2017

Daftar Pustaka dari Rincian Jurnal

DAFTAR PUSTAKA 
Buchholz Rogene A., Principles of Environmental Management. Prentice Hall, Upper Saddle River, New Jersey 07458. 1999. 
Gelandangan, Pandangan Ilmuan DSosial, LP3ES, Jakarta, 1996. 
Hardjasoemantri Koesnadi., Hukum Tata Lingkungan. Gadjah Mada University Press, September 2006.
Kompas., Relokasi Pedagang di Stasiun Butuh Peran Pemda. Februari 2013. 
Kompas., Penataan PKL. Maret 2013. 
Parsuadi Suparlan, Kemiskinan di Perkotaan, Jakarta, (ED). Pembinaan Sektor informal di DKI Jakarta, PPPPL DKI Jakarta – LIPI, 1998. 
Reksohadiprodjo Sukamto., Ekonomi Lingkungan, Universitas Terbuka, edisi revisi 2000. 
Ritonga Abdurrahman dkk., Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Lembaga Penerbit FE Universitas Indonesia, 2003. 
The World Bank., World Development Report. Penerbit Salemba Empat 2007. 

Todora Michael P., Economic Development in the Third World, Longman New York & London, 2000.


Jurnal :
cdc.untagcirebon.ac.id/download.php%3Ff%3D4.%2520Dra.%2520Rachmawati%2520Madjid.pdf+&cd=10&hl=id&ct=clnk&gl=id

Meminimasi Dampak Negatif berdasarkan Jurnal

Meminimasi Dampak Negatif berdasarkan Jurnal

Salah satu langkah dalam meminimasi dampak negatif ialah sebagai berikut:

Penataan Kelompok PKL 
Sudah tidak terhitung upaya penanganan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja DKI, pembongkaran paksa lapak PKL paling sering dilakukan Satpol PP karena PKL dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai ketertiban umum. Sesunggunya, Pemprov DKI tidak asal menggusur paksa. 
Lokasi sementara dan lokasi binaan telah disiapkan pada tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, namun sampai tahun 2009 baru tersedia 20 lokasi permanen yang hanya menampung sekitar 2500 PKL (2,6 persen dari total PKL) selain itu bangunan lokasi binaan yang yang dibangun pada tahun 1999 kondisinya sudah rusak. Dalam hal ini banyak yang bisa dipelajari dari kota lain yang cukup berhasil menata PKL tanpa menggusur atau menggunakan kekerasan dalam menertibkan PKL, misalnya Yogyakarta dan Solo. 
Upaya relokasi tetap dilakukan, tetapi diberengi pendekatan komunikasi guna tercapai pemahaman yang sama diantara kedua belah pihak. Joko Widodo sebagai Gubernur baru DKI Jakarta menjanjikan PKL tidak akan digusur, sebaliknya PKL akan ditata, dicarikan solusi dan diberi fasilitas serta tidak ada pungutan. Hal tersebut untuk meningkatkan perekonomian rakyat dengan memberi ruang bagi PKL. Ruang yang dimaksud adalah mal khusus untuk PKL serta merevitalisasi pasar tradisional. Untuk mewujudkan obsesi tersebut, perlu dilakukan evaluasi terhadap semua upaya penanganan PKL yang selama ini dilakukan. Sementara itu jika ingin meniru penataan PKL di Yogyakarta dengan menggunakan insentif berupa uang, adakah tersedia anggaran untuk memberi insentif bagi PKL Jakarta yang hendak dipindahkan ? Jawaban dari question mark ini yang dinanti-nanti oleh kelompok PKL.



Jurnal :
cdc.untagcirebon.ac.id/download.php%3Ff%3D4.%2520Dra.%2520Rachmawati%2520Madjid.pdf+&cd=10&hl=id&ct=clnk&gl=id

Analisa Jurnal Dampak Positif dan Negatif pada Lingkungan

ABSTRAKSI
Proses pembangunan ekonomi di wilayah DKI Jakarta mampu meningkatkan pendapatan masyarakatnya. Permasalahannya proses pembangunan tersebut belum mampu menyerap tambahan tenaga kerja yang ada. Kondisi ini mengakibatkan  sebagian tenaga kerja yang tidak terserap dalam sektor formal melakukan kegiatan usaha dalam bentuk sektor informal/pedagang kaki lima. Upaya ini memang mampu mengurangi tekanan pengangguran tetapi pada sisi lain menggangu ketertiban dan mengotori lingkungan kota. Upaya pengaturan sudah banyak dilakukan tetapi hasilnya belum memadai. Diperlukan kebijakan yang komprehensif agar masalah pedagang kaki lima dapat diberdayakan sehingga mampu menjadi unit usaha yang mandiri dan memberikan nilai tambah bagi wilayah DKI Jakarta.


a. Dampak Positif

Perekonomian Jakarta sebagai ibu kota Negara tidak hanya bercerita tentang orang-orang yang berkecimpung dalam pekerjaan sektor formal, tetapi juga perjuangan ekonomi orang-orang di sektor informal. Pekerja sektor informal ini jumlahnya 30 persen dari total pekerja di Jakarta. Di Jakarta ini banyak kaum urban yang bekerja di sektor informal, termasuk PKL. Mereka mengaku sudah lama tinggal di Jakarta, tetapi tidak mempunyai KTP DKI. Persoalan PKL pun tidak sebatas jumlah. Pedagang yang sudah berjualan di pasar pun banyak yang ingin menggelar lapak di luar pasar karena merasa dagangannya tidak laku, tetapi PKL kerap menyediakan makanan atau barang lain dengan harga lebih murah, bahkan sangat murah dari pada membeli di toko. dengan kata lain dapat meningkatkan peningkatan kesejahteraan rakyat menengah ke bawah dalam memenuhi kebutuhan hidup.

b. Dampak Negatif

Di beberapa tempat, PKL dipermasalahkan karena mengganggu pengendara motor dimana PKL menempati badan jalan. Selain itu ada PKL yang menggunakan bantaran sungai sebagai tempat berdagang sekaligus tempat tinggal, sungai dijadikan tempat membuang sampah dan air cucian, sampah dan air sabun dapat lebih merusak sungai yang ada dengan mematikan ikan dan menyebabkan eutrofikasi.
Keberadaan PKL menyebabkan kemacetan, menganggu pejalan kaki, dan menciptakan lingkungan kotor dan kurang sehat, seperti dibeberapa tempat strategis di Jakarta

Jurnal :
cdc.untagcirebon.ac.id/download.php%3Ff%3D4.%2520Dra.%2520Rachmawati%2520Madjid.pdf+&cd=10&hl=id&ct=clnk&gl=id

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: youremail@gmail.com

Our Team Memebers