1. ISO 9000,14000 serta Perusahaan yang terdaftar
Masyarakat
Eropa (ME) telah mengembangkan standar mutu yang disebut ISO 9000, ISO 9001,
ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Fokus dari standar Masyarakat Eropa ini adalah
untuk mendorong pembentukan prosedur manajemen yang baku bagi perusahaan yang
berbisnis di wilayah Eropa.
Ada
beberapa faktor yang menyebabkan seri ISO 9000 ini menjadi perhatian,
diantaranya :
Standar
ini mulai diterima di dunia.
Standar
ini kini diterapkan pada beberapa produk yang diproduksi atau yang diimpor oleh
Masyrakat Eropa.
Penyesuaian
pada standar diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi produk.
Bahkan
perusahaan – perusahaan Amerika yang kecil, seperti New York’s Rice craft,
mulai menyadari nilai dari sertifikasi ISO 9000. Distributor parts
(bagian-bagian produk) yang merupakan perusahaan keluarga ini melihat implikasi
strategis pelaksanaan aturan-aturan ISO 9000 yang pelik. Sebagai contoh,
Rice baru-baru ini mendapatkan kontrak US$ 3 juta dengan American Airlines,
yang membuktikan bahwa American Airlines merasa terkesan karena perusahaan
kecil seperti Rice dapat memenuhi standar internasional.
Adapun
tujuan dari konsep ISO 9000 ini adalah meningkatkan kualitas dengan memberikan
panduan pada institusi atau organisai dengan kriteria yang dapat mereka
pergunakan untuk menetapkan dan mengukur sistem kualitas.
Standar
ISO 9000 terbagi menjadi lima bagian, diantaranya adalah :
·
ISO 9000 (Selection and Use), Standar
manajemen kualitas dan penjaminan kualitas, di mana pada ISO ini dipandu untuk
pemelihan dan penggunaan standar. Standar ISO 9000 berisi pedoman yang
digunakan bersama dengan keempat standar lainnya.
·
ISO 9001 (Design/Development,
Production Instalation and Servicing), Sistem kualitas, di mana pada ISO ini
berisikan tentang penjaminan kualitas dalam perancangan/ pengembangan,
produksi, instalasi, dan pelayanan jasa.
·
ISO 9002 (Production and Instalation),
ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas untuk produksi dan instalasi.
Model ini lebih lunak daripada ISO 9001 dan biasanya digunakan oleh perusahaan
manufaktur yang umum, dimana spesifikasi produk telah dirancang dan ditetapkan
dengan pasti.
·
ISO 9003 (Final Inspection and Test),
ISO ini berisikan penjaminan kualitas dalam inspeksi akhir dan pengujian.
Model ini sangat terbatas dan sedikit digunakan. Standar ini sesuai untuk
organisasi yang ingin membuktikan inspeksi dan penguji prosedur dan
kebijakannya.
·
ISO 9004 (Management and System Guidelines),
Elemen- elemen dalam manajemen kualitas dan sistem kualitas. ISO ini
memberiklan pengertian mengenai berbagai elemen yang termasuk kedalam sistem
kualitas dan juga struktur yang juga diharapkan dalam sistem tersebut.
Berikut ini adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah perusahaan
dengan adanya sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan tersebut.
Meningkatkan
kredibilitas perusahaan serta kepercayaan pelanggan dengan menerapkan sistem
manajemen mutu, sebuah perusahaan akan dapat menjamin kredibilitas mereka. Yang
dimaksud kredibilitas di sini adalah kendali proses dan prosedur sebuah
perusahaan dimana memastikan apabila terdapat sesuatu yang tidak beres maka
antisipasi akan dilakukan dengan cepat. Pada akhirnya kredibilitas ini akan
menghasilkan nilai positif dalam kepuasan pelanggan.
Jaminan
atas kualitas dengan standar internasional untuk mendapatkan Standardisasi ISO
sebuah perusahaan harus melalui sebuah siklus pasti yang dikenal dengan PDCA
yakni identifikasi, analisa, dan eksekusi sebuah penyelesaian masalah untuk
menjamin mutu internasional. Siklus atau prinsip ini adalah prinsip
internasional yang juga diterapkan di segala jenis industri.
Standar
ISO akan memungkinkan suatu perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen khusus
yang membantu mereka untuk mengetahui kinerja perusahaan secara menyeluruh.
Jika ada indikasi bahwa produk akan gagal atau kinerja perusahaan menurun maka
antisipasi akan segera dilakukan. Hal itu juga secara tidak langsung berarti
mencegah kemungkinan pemborosan anggaran terkait produk atau kinerja yang buruk
tersebut.
Mengoptimalkan
kinerja karyawan kembali, kepada prinsip manajemen mutu, semua prinsip tersebut
ditetapkan untuk dapat diikuti oleh seluruh karyawan dari level staff hingga
level eksekutif dalam sebuah perusahaan. Hal ini akan memacu para karyawan
untuk dapat menjaga kualitas, efisiensi, serta produktivitas mereka dalam
standar ISO yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meningkatkan
image perusahaan salah satu keuntungan paling jelas dari perusahaan yang telah
mendapatkan sertifikasi ISO adalah tentunya image atau brand perusahaan akan
menjadi jauh lebih positif. Standar baru ini dapat memberikan beberapa
keuntungan terbentuknya citra perusahaan yang positif pada masyarakat dan
menurunnya kemungkinan terjadinya pertanggungjawaban atas produk yang dihasilkan.
Pendekatan sistematis yang baik dalam rangka pencegahan polusi melalui
minimisasi dampak ekologis produk dan kegiatan produksi. Standar ini, atau
beberapa variasi dari standar ini, kemungkinan besar akan diterima oleh seluruh
dunia.
ISO
14000 adalah kumpulan standar-standar terkait pengelolaan lingkungan yang
disusun untuk membantu organisasi untuk:
meminimalisir
dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) mereka terhadap lingkungan,
seperti menimbulkan perubahan yang merugikan terhadap udara, air atau tanah;
mematuhi
peraturan perundangan-undangan dan persyaratan-persyaratan berorientasi
lingkungan yang berlaku;
memperbaiki
hal-hal di atas secara berkelanjutan.
ISO
14000 serupa dengan ISO 9000 - manajemen mutu dalam hal berkaitan
dengan bagaimana sebuah produk diproduksi ketimbang tentang produk itu sendiri.
Sebagaimana halnya ISO 9000, sertifikasinya dilakukan oleh pihak ketiga, bukan
oleh ISO sendiri. Standar audit ISO 19001 diterapkan saat mengaudit ketaatan
ISO 9000 dan 14000 sekaligus.
Persyaratan
ISO 140001 merupakan bagian integral dari Skema Manajemen dan Audit Lingkungan
(Eco-Management and Audit Scheme (EMAS) yang dikeluarkan oleh Uni
Eropa. Struktur dan persyaratan material EMAS lebih menuntut, terutama
menyangkut tugas-tugas peningkatan, kepatuhan hukum dan pelaporan kinerja.
Daftar
Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO 14000 berikut
ini adalah:
1. PT
KMI Wire and Cable Tbk
2. PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk
3. PT
Komatsu Indonesia
4. PT
Bakrie Metal Industries
5. PT
Semen Tonasa
2. UU No. 19 dan beri contoh kasus pelanggaran HAKI
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
· Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi.
· Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
· Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
· Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
· dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
· Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak
sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
· Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
· Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
· Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
· Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni
lainnya.
· Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi,
baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman
bunyi lainnya.
· Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
· Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
· Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
· Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
· Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
· Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
Contoh pelanggaran HAKI : Kisruh
Pecipta Lagu ‘Butiran Debu’
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapibelakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.
Lagu ‘Butiran Debu’ begitu terngiang belakangan ini. Band bernama Rumors telah mempopulerkan lagu tersebut.Tapibelakangan, Farhat Abbas muncul dan mengklaim sebagai pencipta lagu itu.Namun, vokalis Rumors, Rija Abbas mengaku sebagai penciptanya.Alhasil, kasus itu pun bergulir ke Polres Jakarta Selatan.Sampai saat ini belum jelas perkembangannya.
3. Daftar HAKI
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak
Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah
paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di
wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia,
mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer
teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak Paten, Hak
Cipta, Merek. Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa :
1. Pemohon
paten harus memenuhi segala persyaratan.
2. Dirjen
HAKI akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan paten.
3. Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4. Jika
tahap pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon
paten berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
sejak terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun
prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut
:
1. Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2. Surat
Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan
Paten terdaftar selaku kuasa.
3. Dalam
proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai
berikut :
· Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
· Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
· Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4
(empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
· Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
· Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
· Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua
puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
· Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) per klaim.
4. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
· Deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah
dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas :
dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
· Kertas
A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya
dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah
(kecuali dipergunakan untuk gambar);
· Setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas;
· Pada
setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris
dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di
sebelah kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
· Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
· Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis;
· Gambar
harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan
berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm;
· Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
· Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
· Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan
berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama
inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak
eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan
sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang
lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya
persetujuan dari pemegang paten.
Sumber
:
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
0 komentar:
Posting Komentar