Latar
Belakang
Setiap bangsa
sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan
nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai
fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam
perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang
memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif,
dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam
negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan
stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan
nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan
muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan
untuk membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial
tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang
tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan
waktu lama. Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut
dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negative cenderung
untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu
bangsa. Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan
dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah
yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan
nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan
secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan
bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu
bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan
negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas
dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam
perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang
surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan
Negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi
yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa
Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang
diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan
dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek
maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum
sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh
hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun
untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi
seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi
salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum
bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah
menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang
dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara
dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
Sumber : http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17766/draft-3.pdf
0 komentar:
Posting Komentar