Meminimasi Dampak Negatif berdasarkan Jurnal
Salah satu langkah dalam meminimasi dampak negatif ialah sebagai berikut:
Penataan Kelompok PKL
Sudah tidak terhitung upaya penanganan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja DKI, pembongkaran paksa lapak PKL paling sering dilakukan Satpol PP karena PKL dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 mengenai ketertiban umum. Sesunggunya, Pemprov DKI tidak asal menggusur paksa.
Lokasi sementara dan lokasi binaan telah disiapkan pada tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum, namun sampai tahun 2009 baru tersedia 20 lokasi permanen yang hanya menampung sekitar 2500 PKL (2,6 persen dari total PKL) selain itu bangunan lokasi binaan yang yang dibangun pada tahun 1999 kondisinya sudah rusak. Dalam hal ini banyak yang bisa dipelajari dari kota lain yang cukup berhasil menata PKL tanpa menggusur atau menggunakan kekerasan dalam menertibkan PKL, misalnya Yogyakarta dan Solo.
Upaya relokasi tetap dilakukan, tetapi diberengi pendekatan komunikasi guna tercapai pemahaman yang sama diantara kedua belah pihak. Joko Widodo sebagai Gubernur baru DKI Jakarta menjanjikan PKL tidak akan digusur, sebaliknya PKL akan ditata, dicarikan solusi dan diberi fasilitas serta tidak ada pungutan. Hal tersebut untuk meningkatkan perekonomian rakyat dengan memberi ruang bagi PKL. Ruang yang dimaksud adalah mal khusus untuk PKL serta merevitalisasi pasar tradisional. Untuk mewujudkan obsesi tersebut, perlu dilakukan evaluasi terhadap semua upaya penanganan PKL yang selama ini dilakukan. Sementara itu jika ingin meniru penataan PKL di Yogyakarta dengan menggunakan insentif berupa uang, adakah tersedia anggaran untuk memberi insentif bagi PKL Jakarta yang hendak dipindahkan ? Jawaban dari question mark ini yang dinanti-nanti oleh kelompok PKL.
Jurnal :
cdc.untagcirebon.ac.id/download.php%3Ff%3D4.%2520Dra.%2520Rachmawati%2520Madjid.pdf+&cd=10&hl=id&ct=clnk&gl=id
0 komentar:
Posting Komentar