Kamis, 20 Oktober 2016

Analisis Jurnal Penelitian.

Analisis Jurnal
PERENCANAAN KEBUTUHAN MATERIAL DENGAN METODE MATERIAL REQUIREMENT PLANNING
Jaka Purnama dan Suhartini

Jurusan Teknik Industri, Fakultas Teknologi Industri,

Institut Teknologi Adhi Tama Surabaya

Jl. Arif Rahman Hakim 100 Surabaya 60117

Surel: jakapurnama99@yahoo.com; ttitin63@yahoo.com


Pendahuluan
PT XYZ merupakan salah satu perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang penyedia produk-produk tinta. Kegiatan produksi yang dilakukan masih ada operasi kerja yang mengalami keterlambatan proses dalam membuat produk tinta tersebut. Perusahaan berusaha mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada untuk mencapai target perusahaan dengan baik.
Produktivitas yang dimiliki perusahaan masih termasuk rendah, karena perusahaan masih belum mempunyai data yang akurat berhubungan dengan waktu baku di masing-masing operasi. Perusahaan belum mempunyai model peramalan permintaan yang baik, sehingga persediaan kebutuhan bahan baku untuk periode berikutnya belum bisa diketahui dengan pasti.

Berdasarkan kondisi tersebut maka perlu adanya perencanaan produksi yang baik agar dapat memenuhi permintaan pasar dengan tepat dan target produksi dengan biaya produksi yang minimal. Tujuan dari penelitian ini adalah menentukan perencanaan produksi dan jumlah persediaan kebutuhan bahan baku yang harus disiapkan.


Metode
Pengukuran waktu kerja adalah pekerjaan mengamati pekerja dan mencatat waktu kerjanya baik setiap elemen ataupun siklus kerja. Menurut Wignjosoebroto (2008), teknik pengukuran waktu kerja ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengukuran waktu kerja secara langsung dan pengukuran waktu kerja secara tidak langsung. Dalam penelitian ini menggunakan metode pengukuran waktu kerja secara langsung. Metode pengukuran waktu kerja secara langsung dibagi menjadi dua, yaitu : dengan jam henti (Stop Watch Time Study) dan sampling kerja (Work Sampling). Dari kedua metode pengukuran kerja secara langsung di atas maka dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode pengukuran kerja dengan jam henti (Stop Watch Time Study).
Langkah-langkah pengukuran kerja dengan jam henti (Wignjosoebroto, 2008):

a.     Tahap persiapan

Pilih dan definisikan pekerjaan yang akan diukur dan akan ditetapkan waktu standarnya, informasikan maksud dan tujuan pengukuran kerja kepada supervisor atau pekerja, pilih operator, dan catat semua data yang berkaitan dengan sistem operasi kerja yang akan diukur waktunya.
b.     Tahap breakdown elemen

Bagi siklus kegiatan yang berlangsung kedalam elemen-elemen kegiatan sesuai dengan satuan yang ada
c.      Tahap pengamatan dan pengukuran Peneliti melakukan pengamatan dan pengukuran waktu sejumlah N pengamatan untuk setiap siklus atau elemen kegiatan (X1, X2, X3, …Xn). Tentukan performance rating dari kegiatan yang ditunjukkan operator.

d.     Cek keseragaman data

Peta kontrol adalah suatu alat yang tepat guna menganalisis keseragaman data yang diperoleh dari hasil pengamatan atau pengukuran kerja. Batas Kontrol Atas (BKA) atau Upper Control Limit (UCL) serta Batas Kontrol Bawah (BKB) atau Lower Control Limit (LCL) untuk mencari skala hasil pengamatan data grup bisa diformulasikan sebagai berikut (Wignjosoebroto, 2008) :

BKA = X + k. SD....... …………… (1)
BKB = X - k. SD ..............................(2)
e.     Cek kecukupan data

Perhitungan jumlah data yang dibutuhkan untuk penelitian agar dicapai data yang cukup untuk penelitian.


k/s




2



N(
x 2 ) (
x)2


N' =





...................... (3)



(x)























Syarat data cukup apabila terpenuhi: N’< N.

f.      Perhitungan waktu normal

Waktu normal untuk suatu elemen operasi kerja adalah semata-mata menunjukkan bahwa seorang operator yang berkualifikasi baik akan bekerja menyelesaikan pekerjaan pada tempo kerja yang normal. Kenyataan operator akan sering menghentikan kerja dan membutuhkan waktu-waktu khusus untuk keperluan seperti personal needs, istirahat melepas lelah, dan alasan lain yang diluar kontrolnya. Rumus waktu normal menurut Wignjosoebroto (2008) :


Waktu Normal (Wn)


= Waktu Pengamatan ×
Rating Faktor %

100%
ssasd




............................. ……..… (4)

Waktu Normal (Wn)
= Waktu pengamatan x Performance Rating ............................................................ (5)

Performance rating merupakan suatu aktivitas dari seorang operator yang menjalankan pekerjaannya secara normal dengan kecepatan atau tempo yang dimiliki oleh setiap operator.
Nilai performance rating dengan sistem Westinghouse menurut Sutalaksana dkk. (2006) seperti pada Tabel 1.

Description: C:\Users\ASUS\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Screenshot_18.png
g.     Perhitungan waktu standar

Waktu standar (baku) adalah waktu kerja normal untuk menyelesaikan suatu pekerjaan yang dilakukan operator ditambah dengan allowance time. Waktu baku dapat diperoleh dengan mengaplikasikan rumus sebagai berikut (Wignjosoebroto, 2008):
Waktu Standar (Ws)








Waktu longgar (allowance time) yang dibutuhkan dan menginterupsi proses produksi ini bisa diklasifikasikan menjadi 3 yaitu personal allowance, fatigue allowance, kelonggaran waktu karena keterlambatan-keterlambatan (delay allowance).
h.     Output Standar

Menurut Wignjosoebroto (2008), jumlah produk yang dihasilkan dari seorang operator dalam tiap periode waktu dapat diketahui, sehingga operator dapat diperkirakan dalam menghasilkan output produksi secara layak.

Output Standar

=
1
(unit/jam) ............................
(7)


Waktu Standart









Peramalan Permintaan
Nasution (1999) menyatakan pada umumnya peramalan dapat dibedakan dari beberapa segi, tergantung dari cara melihatnya. Dilihat dari segi penyusunnya, maka peramalan dapat dibedakan atas dua macam, yaitu :

1.     Peramalan subjektif, yaitu peramalan yang didasarkan atas perasaan atau intuisi dari orang yang menyusunnya. Dalam hal ini pandangan atau “judgment” dari orang yang menyusunnya sangat menentukan baik tidaknya hasil peramalan tersebut.

2.     Peramalan objektif, yaitu peramalan yang didasarkan atas data yang relevan pada masa lalu, dengan menggunakan teknik-teknik dan metode dalam penganalisisan data tersebut.

Ukuran akurasi hasil peramalan yang merupakan ukuran kesalahan peramalan merupakan ukuran tentang tingkat perbedaan antara hasil peramalan dengan permintaan yang sebenarnya terjadi. Ada 4 ukuran yang bisa digunakan untuk mengukur akurasi hasil peramalan yaitu MAD, MSE, MAPE, dan MFE. Rumus perhitungan yang digunakan menurut Nasution (1999) yaitu :

1.    Rata-Rata Deviasi Mutlak (Mean Absolute Deviation)

MAD = å
At - Ft

..................................(8)

n






2.     Rata-Rata Kuadrat Kesalahan (Mean Square Error)

MSE = å
(At - Ft)2
................................(9)

n





3.     Persentase Rata-rata Kesalahan Absolut

(Mean Absolute Percentage Error)

æ
100% ö

Ft


MAPE = ç
n

֌
At -

..................(10)



è
ø

At



4. Kesalahan Rata-Rata (Mean Forecast Error)

MFE = å
(At - Ft) ..................................
(11)

n






Dimana :

At : Permintaan aktual pada periode t

Ft : Peramalan permintaan pada periode t
n : Jumlah periode peramalan yang terlibat



Perencanaan Kebutuhan Material (MRP)
MRP (Material Requirement Planning) adalah sistem informasi yang merancang pesanan dan penjadwalan permintaan persediaan yang dependent (bahan baku, komponen, dan subassembly) yang dibutuhkan untuk mendukung jadwal induk produksi (Nasution, 1999). Menurut Handoko (2003), MRP adalah sistem persediaan yang pertama kali memperkenalkan bahwa persediaan bahan baku, komponen, dan barang jadi memerlukan penanganan yang berbeda. MRP dapat mengatasi masalah yang kompleks timbul dalam persediaan yang memproduksi banyak produk, masalah tersebut antara lain: kebingungan dan pelayanan yang tidak memuaskan para konsumen. MRP memang lebih kompleks pengelolaannya tapi dapat menghasilkan banyak keuntungan, seperti mengurangi biaya persediaan dan biaya produksi.
Tujuan utama sistem MRP adalah untuk mengontrol tingkat persediaan dan melaksanakan operasi prioritas untuk item-item yang dipesan, agar diperoleh material yang tepat, dan sumber daya yang tepat, untuk penempatan yang tepat, dan pada waktu yang tepat. Disamping itu sistem MRP mengidentifikasikan item apa yang harus dipesan, berapa kuantitas item yang harus dipesan, dan bilamana waktu memesan item itu. Ada tiga input yang dibutuhkan oleh sistem MRP (Gaspersz , 2005) yaitu jadwal induk produksi, catatan keadaan persediaan, dan struktur produk.
Kapasitas Produksi

Kapasitas produksi berdasarkan jumlah mesin dan jumlah tenaga kerja, digunakan untuk mengetahui perlu dilakukan waktu lembur atau sub kontrak , bila permintaan melebihi kapasitas yang ada. Perhitungan kebutuhan kapasitas mesin dan operator pada proses produksi dalam satu periode (Smith, 1989):

a.     Kapasitas mesin/periode = jumlah mesin x (jumlah hari/periode) x (jumlah shift/hari) x (jumlah jam/shift)
b.     Kapasitas operator/periode = jumlah operator x (jumlah hari/periode) x (jumlah shift/hari) x (jumlah jam / shift)

Beberapa langkah diperlukan untuk analisis perencanaan kapasitas produksi yaitu :

1.     Memperoleh informasi tentang pesanan produksi yang dikeluarkan (planned orders release) dari MRP.
2.     Memperoleh informasi tentang standard run time per unit dan standard set up time per unit.

3.     Menghitung kapasitas yang dibutuhkan dari masing-msing pusat kerja.
4.     Membuat laporan perencanaan kapasitas produksi.

Tahap-Tahap Penelitian

Pada penelitian ini, tahapan disusun secara sistematis sehingga memudahkan bagi peneliti dalam melakukan penelitian supaya tujuan tercapai dengan baik.

1.     Tahap Identifikasi

a.     Identifikasi Masalah, merupakan tahap awal yang memegang peranan penting dalam melakukan penelitian. Tujuannya untuk mencari faktor penyebab timbulnya suatu masalah.

b.  Pe r u m u s a n T u j u a n Pe n e l i t i a n , merumuskan dan menetapkan masalah yang diteliti, maka selanjutnya adalah menentukan tujuan penelitian yang ingin dicapai dalam penelitian ini. Penetapan tujuan ini dilakukan untuk memberikan arah bagi jalannya penelitian.

c.      Studi Pustaka dan Studi Lapangan, Studi pustaka dilakukan untuk memperoleh teori–teori yang mendukung dan berhubungan dengan permasalahan serta metode–metode yang akan dipakai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Studi lapangan dilakukan untuk mengetahui kondisi sesungguhnya permasalahan yang ada di perusahaan, terutama di bagian proses produksi.

d.     Penentuan Metode Penyelesaian, perusahaan masih menggunakan perencanaan produksi yang dibuat secara sederhana dan berdasarkan pengalaman produksi yang pernah ada, sehingga perusahaan belum mengetahui rencana produksi yang diterapkan sudah optimal atau belum. Selanjutnya dilakukan perencanaan produksi dan menentukan kebutuhan bahan baku yang akan digunakan untuk menyusun produk sesuai dengan permintaan yang akan datang dengan menggunakan metode Material Requirement Planning.

2.     Tahap Pengumpulan dan Pengolahan Data Tahap ini pada dasarnya tidak hanya sekedar kegiatan pengumpulan data, tetapi juga merupakan suatu kegiatan pengklasifikasian dapat diuraikan sebagai berikut :
a.     Identifikasi Variabel Penelitian, meliputi jenis produk, jumlah work center, dan variabel-variabel lain yang berhubungan dengan penelitian.

b.     Pengumpulan Data, tahap ini merupakan tahap pengumpulan data-data yang diperlukan selanjutnya data tersebut akan diolah hasilnya sesuai dengan landasan teori yang digunakan

c.     Pengolahan Data, dengan melakukan perhitungan data antara lain menguji keseragaman data, kecukupan data, menghitung waktu normal, waktu standar, dan output kerja operator. Kemudian dilakukan peramalan permintaan produk dengan mengunakan beberapa metode dan mengukur tingkat keakuratan berdasarkan nilai kesalahan peramalan yang paling kecil. Perencanaan produksi dan menentukan kebutuhan bahan baku yang akan digunakan untuk membuat produk berdasarkan permintaan yang akan datang dengan mengunakan metode

Material Requirement Planning.

3.     Tahap Analisis dan Kesimpulan


Tahap ini pada dasarnya berisi hasil-hasil yang diperoleh dari langkah sebelumnya yang kemudian dapat disimpulkan pada tahapan ini. Begitu pula saran-saran yang sangat berhubungan dengan hasil dan kesimpulan. 

SIMPULAN BERDASARKAN JURNAL

Berdasarkan perhitungan dan analisis yang telah dilakukan selama penelitian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa: waktu standar di masing-masing elemen kerja adalah Cleaning Process=12,21 Menit, Weighing Process =12,58 Menit, Grinding Process = 140,41 Menit, Colour Check =11,75 Menit, Remix / Wax Process =16,23 Menit, Quality Check = 12,14 Menit, Washing Process = 16,67 Menit, dan Filtering & Packing Process = 33,60 menit. Permintaan produk untuk periode berikutnya sebesar 1278 Kg dengan menggunakan metode peramalan regresi linier yang mempunyai nilai kesalahan terkecil, sehingga perencanaan kebutuhan material (MRP) untuk di pesan hari ke-7 adalah pigmen blue yang harus dipesan sebesar 127,8 Kg = 13 drum, Resin = 307,72 Kg = 16 drum, Solven =566,8 Kg = 4 drum, Wax = 48,9 Kg = 3 drum, Zat Aditif tidak perlu melakukan pemesanan karena persediaan bahan baku digudang masih mencukupi kebutuhan. Kapasitas produksi tidak mampu memenuhi permintaan pada saat tinggi, maka perlu dilakukan lembur 1 jam dan penambahan operator 2 orang.

SIMPULAN BERDASARKAN PENULIS

Berdasarkan dari jurnal yang telah dibuat, terlihat bagaimana dampak dari penggunaan metoda MRP, beserta metoda yang mengikutinya. Beragam kelebihan dari metoda tersebut mulai dari waktu standar yang menjadi ketetapan pekerja, yang dapat dihitung dalam pembuatan produk, sehingga di dapat waktu yang efisien seraya dengan memenuhi material dan perhitungan kapasitas produksi selanjutnya, selain waktu standar ada pula peramalan permintaan yang dicari dalam rangka memprediksikan seberapa besar produksi yang akan dilakukan pada fase produksi selanjutnya, dan adanya kapasitas produksi yang memungkinkan memiliki garis lurus bersama dengan hasil peramalan permintaan, sehingga di dapat efisiensi dalam produksi. Sesuai dengan MRP atau dalam arti Perencanaan Kebutuhan Material, metoda yang mengikutinya adalah informasi informasi dalam melakukan metoda MRP yang memiliki tujuan efesiensi produksi yang optimal, sehingga dapat memproduksi barang dalam satu jangka waktu produksi secara tepat, tepat dalam total kebutuhan bahan material yang dibutuhkan, tepat waktu dalam pengerjaan produksi, tepat dalam peramalan jumlah produksi di fase mendatang dan tepat dalam menghabiskan bahan material sesuai dengan peramalan yang telah dibuat sebelumnya, sehingga didapat sebuah fase yang baik bagi perusahaan dalam memproduksi atau menjalankan bisnis nya karena tidak adanya keborosan baik dalam material, waktu, dan kesalahan peramalan.

sumber:
http://www.e-jurnal.com/2016/09/perencanaan-kebutuhan-material-dengan.html

Minggu, 01 Mei 2016

Hukum Industri 2

Hak Merek.
Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

HAK ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.  Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi merek adalah sebagai berikut: 
a. Sebagai tanda pembeda (pengenal);
b. Melindungi masyarakat konsumen ; 
c. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen;
d. Memberi gengsi karena reputasi;
e. Jaminan kualitas. 

Undang-Undang Hak Merek.
1.      Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
— 2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
—3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
—5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
—6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”

latar belakang Undang-Undang Perindustrian.
Sasaran pokok yang hendak dicapai dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri. Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap. Dalam hubungan ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.

Undang-Undang No.5/1984.
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1984
TENTANG
PERINDUSTRIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakikat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri;
c. bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industry memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2048);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2832);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234).
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN

Konvensi Internasional tentang Hak Cipta.
  Pengertian Konvensi
       Konvensi adalah suatu perjanjian yang bersifat multilateral. Ketentuan-ketentuannya berlaku bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Misalnya, Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 di Montego-Jamaika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konvensi diartikan sebagai :
1.        Permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi)
2.        Perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan.
      Konvensi bisa merupakan kumpulan norma yang diterima secara umum. Konvensi juga adalah pertemuan sekelompok orang yang secara bersama-sama bertukar pikiran, pengalaman dan informasi melalui pembicaraan terbuka, saling siap untuk mendengar dan didengar serta mempelajari, mendiskusikan kemudian menyimpulkan topik-topik yang dibahas dalam pertemuan dimaksud. Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan,usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama. Secara umum konvensi merupakan suatu bentuk kebiasaan dan terpelihara dalam praktek serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum internasional sebuah konvensi dapat berupa perjanjian internasional tertulis yang tunduk pada ketentuan hukum kebiasaan internasional, yurisprudensi atau prinsip hukum umum. Sebuah konvensi internasional dapat diberlakukan di Indonesia, setelah terlebih dahulu melalui proses ratifikasi yang dilakukan oleh DPR.

Konvensi Hak Cipta Universal 1955

 KONVENSI HAK CIPTA UNIVERSAL 1955
        Merupakan suatu hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO untuk mengakomodasikan dua aliran falsafah berkaitan dengan hak cipta yang berlaku di kalangan masyarakat inrernasional. Di satu pihak ada sebagian angota masyarakat internasional yang menganut civil law system, berkelompok keanggotaannya pada Konvensi Bern, dan di pihak lain ada sebagian anggota masyarakat internasional yang menganut common law system berkelompok pada Konvensi-Konvebsi Hak Cipta Regional yang terutama berlaku di negara-negara Amerika Latin dan Amerika serikat.
        Untuk menjembatani dua kelompok yang berbeda sistem pengaturan tentang hak cipta ini, PBB melalai UNESCO menciptakan suatu kompromi yang merupakan: “A new common dinamisator convention that was intended to establist a minimum level of international copyright relations throughout the world, without weakening or supplanting the Bern Convention”. Pada 6 September 1952 untuk memenuhi kepatuhan adanya suatu Common Dinaminator Convention lahirlah Universal Copyright Convention (UCC) yang ditandalangani di Jenewa kemudian ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi yang diperlukan untuk berlakunya pada 16 September 1955. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan menurut Pasal 1 konvensi antara lain:
1.    Adequate and Effective Protection. Menurut Pasal I konvensi setiap negara peserta perjanjian berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai dan efektif terhadap hak-hak pencipta dan pemegang hak cipta.
2.   National Treatment. Pasal II menetapkan bahwa ciptaan-ciptaan yang diterbitkan oleh warga negara dari salah satu negara peserta perjanjian dan ciptaan-ciptaan yang diterbitkan pertama kali di salah satu negara peserta perjanjian, akan meemperoleh perlakuan perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diberikan kepada warga negaranya sendiri yang menerbitkan untuk pertama kali di negara tempat dia menjadi warga negara.
3.    Formalities. Pasal III yang merupakan manifestasi kompromistis dari UUC terhadap dua aliran falsafah yang ada, menetapkan bahwa suatu negara peserta perjanjian yang menetapkan dalam perundang-undangan nasionalnya syarat-syarat tertentu sebagai formalitas bagi timbulnya hak cipta, seperti wajib simpan (deposit), pendaftaran (registration), akta notaries (notarial certificates) atau bukti pembayaran royalti dari penerbit (payment of fee), akan dianggap rnerupakan bukti timbulnya hak cipta, dengan syarat pada ciptaan bersangkutan dibubuhkan tanda c dan di belakangnya tercantum nama pemegang hak cipta kemudian disertai tahun penerbitan pertama kali.
4.  Duration of Protection. Pasal IV, suatu jangka waktu minimum sebagi ketentuan untuk perlindungan hukum selama hidup pencipta ditambah paling sedikit 25 tahun setelah kematian pencipta.
5.    Translations Rights. Pasal V, hak cipta mencakup juga hak eksklusif pencipta untuk membuat, penerbitkan, dan memberi izin untuk menerbitkan suatu terjemahan dari ciptaannya. Namun setelah tujuh tahun terlewatkan, tanpa adana penerjemahan yang, dilakukan oleh pencipta, negara peserta konvensi dapat memberikan hak penerjemahan kepada warga negaranya dengan memenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan konvensi.
6.   Juridiction of the international Court of Justice. Pasal XV, suatu sengketa yang timbul antara dua atau lebih negara anggota konvensi mengenai penafsiran atau pelaksanaan konvensi, yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat. dapat diajukan ke muka Mahkamah lnternasional untuk dimintakan penyelesaian sengketa yang diajukan kecuali jika pihak-pihak yang bersengketa bersepakat untuk memakai cara lain.
7.   Bern safeguard Clause. Pasal XVII UCC beserta appendix merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pasal ini, merupakan salah satu sarana penting untuk pemenuhau kebutuhan ini.

Berner Convention.
Konvensi berner merupakan sebuah perlindungan terhadap kesusastraan dan pekerjaan artistic (karya seni). Biasa diketahui dengan konvensi bern. Konvensi tersebut merupakan persetujuan internasional yang menyepakati mengenai hak cipta, dimana pertama diterima di Berne, Switzerland pada tahun 1886
Konvensi Bern membutuhkan penandatanganan untuk mengetahui permasalahan hak cipta dari suatu pekerjaan milik pencipta dari Negara lain yang biasa diketahui sebagai “Berne Union” dimana memiliki tujuan yang sama seperti hak cipta nasional. Sebagai contoh, hokum hak cipta Perancis menyeluruh kepada semua yang telah di-publish atau ditampilkan di Perancis, tanpa terkecuali dimana hal tersebut merupakan hasil pembuatan original.
Disamping untuk membangun system yang treatmentnya seimbang, hak cipta internasional antara sesame penandatangan, persetejuan tetap membutuhkan kesatuan kelompok untuk membuat standar minimum yang kuat dalam hak cipta internasional.
Hak cipta dibawah Konvensi Bern pastio tomatis, dalam arti lain terlarang untuk membutuhkan registrasi formal (dengan catatan apapun dan kapanpun United States bergabung dengan konvensi di tahun 1988, mereka meneruskan untuk membuat perlarangan undang-undang yang fatal dan biaya pengacarahanya memungkinkan pada pekerja yang sudah diregistrasi).
Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun demikian, sekadar memiliki persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan yang lainnya, kaernahal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah sipembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing Negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangk awaktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas minimum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan rekaman suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari Negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di Negara asal dari karya itu", artinya sipengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.

Catatan:
•  Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886), Keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi
• Belanda, 1 November 1912 juga memberlakukan keikut sertaannya pada Konvensi bern selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia
• Beberapa Negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan
• Konvensi Bern à Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota
• Keikutsertaan suatu Negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban Negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
a. Prinsip national treatment
b. Prinsip automatic protection
c. Prinsip  independence of protection

Universal Copyright Convention (UCC).
Universal Copyright Convention adalah suatu Konvensi hak cipta yang lahir karena adanya gagasan dari peserta Konvensi Berne dan Amerika Serikat yang diseponsori oleh PBB khususnya UNESCO, yaitu untuk menyatukan satu system hokum hak cipta secara universal. UCC ini dicetuskan dan ditandatangani di Jenewa pada bulan September 1952, dan telah mengalami revisi di Paris padatahun 1971.Standar perlindungan yang ditawarkan UCC lebih rendah dan lebih fleksibel daripada yang ditentukan oleh Berne Convention.
Menurut article 2, UCC menganut prinsip national treatment.Berne Convention menganut prinsip perlindungan secara otomatis, sebaliknya UCC mempersyaratkan ketentuan formal untuk adanya perlindungan hukum di bidang hak cipta. Ketentuan yang monumental dari Konvensi Universal adalah adanya ketentuan formalitas hak cipta berupa kewajiban setiap karya yang ingin dilindungi harus mencantumkan tanda C dalam lingkaran ©, disertai nama penciptanya, dan tahun karya tersebut mulai dipublikasikan. Simbul tersebut menunjukkan bahwa karya tersebut telah dilindungi dengan hak cipta Negara asalnya, dan telah terdaftar dibawah perlindungan hak cipta.
Beberapa konvensi lainnya di bidang hak yang berkaitan dengan hakcipta (neighbouring right)  adalah :
a. Konvensi Roma 1961 (International Convention for the Protection of the Performers producers of Phonograms and Broadcasting Organization). Konvensi ini bertujuan untuk melindungi orang-orang yang berkecimpung dalam kegiatan pertunjukan, perekaman,dan badan penyiaran.
b. Geneva Convention for the Protection of Producers of Phonograms Against Unauthorized Duplication of their Phonograms, tahun 1971.
c.  Brussels Convention Related to the Distribution of Programme carrying Signals Transmitted by Satellite ,tahun 1974.



http://www.dgip.go.id/merek
https://wisuda.unud.ac.id/pdf/1116051068-3-BAB%202.pdf
http://www.kesimpulan.com/2009/04/perkembangan-hukum-hak-cipta-dalam.html
http://rinalrizky17.blogspot.co.id/2015/06/konvensi-hukum-industri.html
http://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_1984_5.pdf
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/perindustrian-ok.pdf

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: youremail@gmail.com

Our Team Memebers